Senin, 05 September 2016

VIDEO - Himbauan Kapolres Majalengka Tentang Bahaya Narkotika





Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa.

"Ancaman bahaya Narkoba telah melanda sebagian besar negara dan bangsa di dunia. Kecenderungan peredaran narkoba adalah sebagai salah satu cara mudah memperoleh keuntungan materi dalam jumlah besar. Perlu adanya antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba terjadi di masyarakat, terutama selamatkan generasi muda penerus bangsa.” Pungkas Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H.

VIDEO - Press Release Pengedar Narkotika dan Pengedar Obat Farmasi Tanpa Keahlian





POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka mengamankan tiga pelaku yang terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah Bandung dan Cirebon. Selain itu Sat narkoba juga mengamankan dua orang pelaku yang terbukti mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

Pelaku menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berinisial AS (35) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis dan baru keluar satu minggu akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

“Ketiga pelaku itu adalah pengedar narkotika jenis sabu, jaringan wilayah Cirebon dan Bandung. Mereka kita amankan pada saat mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Panyingkiran dan wilayah Kecamatan Cideres,” jelas kapolres.

Sementara identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan farmasi, yakni FA (20) yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah, dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,” ungkapnya.

Barang bukti yang diperoleh dari kelima tersangka tersebut diantaranya tiga paket sabu dengan berat 0,36 gram, 0,45 gram, dan 0,45 gram, 1 buah perangkan hisap sabu, 2 buah bong terbuat dari kaca, 2 lembar aluminium foil, 1.060 butir tablet obat jenis tramadol dan 30 butir tablet jenis trihexyphenidyl.

Pelaku yang terlibat narkotika akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Sedangkan untuk dua orang yang terlibat peredaran sediaan farmasi akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Dalam upaya pengembangan kasus tersebut, Kasat Narkoba AKP DARLI SSOS mengungkapkan dirinya dan anggota tengah berupaya memburu bandar yang terlibat kasus narkotika. Darli mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan hati-hati.

“Terutama yang harus selalu kita awasi ialah para generasi muda, yang saat ini kondisinya rawan narkoba,” pungkasnya.

VIDEO - Persiapan Press Release Pengedar Narkotika dan Pengedar Obat Farmasi Tanpa Keahlian





Pada hari senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka Persiapan Perss Release 3 pelaku yang terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah Bandung dan Cirebon. Selain itu Sat narkoba juga mengamankan 2 orang pelaku yang terbukti mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

Pelaku menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berinisial AS (35) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis dan baru keluar satu minggu akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Sementara identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan farmasi, yakni FA (20) yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah, dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,”

VIDEO - PENYERAHAN 18 MOTOR UNIT PATROLI OLEH KAPOLRES MAJALENGKA





Pada hari rabu 24 agustus 2016 jam 08.30 wib, Sebanyak 18 unit kendaraan dinas roda dua diserahkan Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, kepada satuan Sabhara Polres Majalengka.

Adapun sepeda motor dinas jenis roda dua ini dengan merk Yamaha jenis Vixion ini untuk mendukung pelaksanaan tugas patroli bagi Satuan Sabhara Polres Majalengka.

"Sebelumnya, dalam patroli, ada beberapa daerah yang sulit dilalui dengan kendaraan roda empat, diharapkan dengan adanya kendaraan baru ini, para personel dapat melaksanakan patroli hingga ke wilayah perdesaan.” Ungkap Kapolres Majalengka.

Selain itu, AKBP MADA ROOSTANTO, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dalam mengunakan kendaraan dinas polisi semata mata demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar digunakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan digunakan untuk patroli guna mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan.

VIDEO - Kapolres Majalengka Serahkan 2 Kendaraan Dinas R2





pada hari Rabu 24 Agustus 2016 jam 14.00 wib, Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. menyerahkan 2 kendaraan dinas R2 secara simbolis untuk di berikan kepada Kanit Sabhara Polsek Jatiwangi IPTU DALYANTO dan Kanit Sabhara Polsek Palasah IPTU WAWAN RIDWAN, Kendaraan tersebut Khusus digunakan untuk kegiatan patroli rutin bagi tempat-tempat yang sulit di jangkau menggunakan kendaraan R4.

Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, menginstruksikan dalam mengunakan kendaraan dinas polisi semata mata demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar digunakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan digunakan untuk patroli guna mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan.