Pada hari
senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres
Majalengka Persiapan Perss Release 3 pelaku yang terbukti menyalahgunakan dan
mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah Bandung dan Cirebon.
Selain itu Sat narkoba juga mengamankan 2 orang pelaku yang terbukti
mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Pelaku
menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berinisial AS
(35) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis
dan baru keluar satu minggu akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram
pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan
Leles, Kabupaten Garut.
Sementara
identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan farmasi, yakni FA (20)
yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah,
dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti
membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar