Senin, 05 September 2016

VIDEO - Persiapan Press Release Pengedar Narkotika dan Pengedar Obat Farmasi Tanpa Keahlian





Pada hari senin 22 agustus 2016 jam 11.00 wib, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka Persiapan Perss Release 3 pelaku yang terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jaringan wilayah Bandung dan Cirebon. Selain itu Sat narkoba juga mengamankan 2 orang pelaku yang terbukti mengedarkan obat-obat farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

Pelaku menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berinisial AS (35) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran yang juga seorang residivis dan baru keluar satu minggu akibat kasus membawa ganja dengan berat 1 kilogram pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya KD (48) dan AM (35), warga Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Sementara identitas 2 orang pelaku yang terlibat peredaran sediaan farmasi, yakni FA (20) yang berprofesi sebagai pembuat tato warga Desa Sindangwasa Kecamatan Palasah, dan RF (20) warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya. “Mereka berdua terbukti membawa obat jenis tramadol dan jenis trihexyphenidyl,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar