Sabtu, 18 Desember 2010
KAPOLRES : MASYARAKAT YANG HENDAK AKSI HARUS MEMBERITAHU POLISI
Minggu, 05 Desember 2010
7 SEPEDA MOTOR DIAMANKAN DI MAPOLRES KARENA BALAPAN LIAR
Begitu di-grebeg oleh para petugas gabungan, para pengendara langsung melarikan diri dikegelapan malam, diduga mereka adalah para joki. Sampai saat ini ketujuh sepeda motor tersebut masih berada di Mapolres Majalengka dan sudah diberi Police Line.
Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, SIk, mengatakan dalam akun Face Book Polres Majalengka, apabila para pemilik kendaraan tersebut ingin mengambil kembali sepeda-sepeda motor tersebut dipersilakan datang ke Mapolres Majalengka dengan membawa BPKB serta STNK kendaraan serta membayar denda Tilang di BRI berdasarkan putusan Pengadilan. Selanjutnya karena aksi mereka cukup meresahkan maka tidak cukup persyaratan tersebut untuk menebus sepeda motor, mereka harus membuat Surat Pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan aksi kebut-kebutan liar tersebut, selanjutnya surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani juga oleh kedua orang tua, kepala sekolah (bila berstatus pelajar), ketua RT, ketua RW serta Kepala Desa dan Kapolsek tempat tinggal mereka, di Mapolres mereka diwajibkan mengisi identitas lengkap serta data sidik jari dan pas Foto sebagai pendataan.
Hal tersebut dilakukan agar terwujud adanya sanksi sosial dari masyarakat, karena kebuta-kebutan dijalanan bukan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran lalu lintas, bila hanya diberika Tilang saja maka tidak akan ada efek jera, oleh karena itu sanksi yang efektif adalah sanksi sosial. Dengan demikian maka pengawasan perilaku menyimpang tersebut tidak hanya dibebankan kepada aparat formal saja, yaitu petugas kepolisian, melainkan melibatkan orang tua, kepala sekolah, RT, RW dan Kepala Desa.
Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan persyaratan tambahan tersebut perlu dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan mendukung adanya aksi kebut-kebutan dijalanan dan tentu akan diminta pendapatnya kira-kira bentuk sanksi apa yg harus diberikan kepada para pelaku aksi kebut-kebutan atau balapan liar tersebut selain Denda Tilang sebagai sanksi atas pelanggaran lalu lintas tersebut.
DIDUGA SUNAT DANA BANTUAN BENCANA, KADES DIPOLISIKAN
Majalengka - Diduga menggelapkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap pertama tahun 2009 sebesar Rp.30,9 juta yang diperuntukan rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi, oknum Sekretaris Desa berinisial OH (35), Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dilaporkan ke Polisi.
Berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian peristiwa ini bermula pada Senin (2/8) lalu terlapor selaku Sekertaris desa wangkelang mendapatkan Dana Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ) tahap pertama tahun 2009 untuk rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi sebesar Rp 488 juta dengan rincian bantuan rusak berat sebesar Rp 71,4 juta untuk 25 rumah dan rusak sedang sebesar Rp 298,9 juta untuk 49 rumah serta rusak ringan sebesar Rp 86,8 juta untuk 124 rumah.
Rupanya, terlapor dalam membagikan dana tersebut kepada masyarakat tidak sesuai dengan juknis dan juklaknya sehingga dana tersebut yang seharusnya di bagikan semua kepada masyarakat malah disunat oleh terlapor dengan total jumlah potongan sebesar Rp 30,9 juta. Masyarakat yang mengetahui uangnya telah dipotong lantas kemudian melaporkannya ke Polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIk melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (19/11) sore membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus penyelewangan dana bencana alam tersebut.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan oleh penyidik unit Tipikor serta masih memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor," ujarnya singkat.