Sabtu, 18 Desember 2010

KAPOLRES : MASYARAKAT YANG HENDAK AKSI HARUS MEMBERITAHU POLISI

Majalengka- Bagi kelompok masyarakat, mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa diminta untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam.

Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, Rabu (15/12) yang mensosialisasikan tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.

Dikatakannya, sebelum dilaksanakan aksi unjuk rasa, masyarakat agar menyampaikan surat pemberitahuan bukan mengajukan izin kepada kepolisian.

"Bukan melarang, silahkan saja menyampaikan pendapat dimuka namun sebelum dilaksanakan agar memberitahukan terlebih, tujuannya adalah agar Polri dapat mempersiapkan diri melakukan pengamanan kegiatan unjuk rasa tersebut, disamping itu agar unjuk rasa tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain, oleh karena itu kegiatannya harus diamankan, " tegas Kapolres.

Dalam surat pemberitahuan tersebut harus dicantumkan lokasi unjuk rasa, waktu (tanggal, hari, jam), alat yang digunakan, jumlah pengunjuk rasa serta siapa yang bertanggung jawab.

"Undang-undang penyampaian pendapat dimuka umum dibuat oleh para wakil rakyat dengan salah satu tujuan agar kebebasan/kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut juga dibatasi dan diatur sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, " katanya pula.

Minggu, 05 Desember 2010

7 SEPEDA MOTOR DIAMANKAN DI MAPOLRES KARENA BALAPAN LIAR

Dalam aksi memberantas balapan liar yang meresahkan masyarakat dan sering terjadi setiap malam minggu di jalan raya sekitar Toserba Surya Kadipaten tadi malam, petugas gabungan Polres Majalengka berhasil menjaring 7 sepeda motor, 2 sepeda motor yaitu Satria FU bernomor Polisi E-3264-VK dan E-3605-VR sedangkan 5 lainnya tidak menggunakan plat nomor. Ketujuh kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan STNK, dari ciri-ciri fisiknya diduga kendaraan-kendaraan tersebut dirancang khusus untuk aktivitas balapan. Namun sangat disayangkan adu jago tersebut dilaksanakan dijalan umum dan membahayakan serta mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya.

Begitu di-grebeg oleh para petugas gabungan, para pengendara langsung melarikan diri dikegelapan malam, diduga mereka adalah para joki. Sampai saat ini ketujuh sepeda motor tersebut masih berada di Mapolres Majalengka dan sudah diberi Police Line.

Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, SIk, mengatakan dalam akun Face Book Polres Majalengka, apabila para pemilik kendaraan tersebut ingin mengambil kembali sepeda-sepeda motor tersebut dipersilakan datang ke Mapolres Majalengka dengan membawa BPKB serta STNK kendaraan serta membayar denda Tilang di BRI berdasarkan putusan Pengadilan. Selanjutnya karena aksi mereka cukup meresahkan maka tidak cukup persyaratan tersebut untuk menebus sepeda motor, mereka harus membuat Surat Pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan aksi kebut-kebutan liar tersebut, selanjutnya surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani juga oleh kedua orang tua, kepala sekolah (bila berstatus pelajar), ketua RT, ketua RW serta Kepala Desa dan Kapolsek tempat tinggal mereka, di Mapolres mereka diwajibkan mengisi identitas lengkap serta data sidik jari dan pas Foto sebagai pendataan.

Hal tersebut dilakukan agar terwujud adanya sanksi sosial dari masyarakat, karena kebuta-kebutan dijalanan bukan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran lalu lintas, bila hanya diberika Tilang saja maka tidak akan ada efek jera, oleh karena itu sanksi yang efektif adalah sanksi sosial. Dengan demikian maka pengawasan perilaku menyimpang tersebut tidak hanya dibebankan kepada aparat formal saja, yaitu petugas kepolisian, melainkan melibatkan orang tua, kepala sekolah, RT, RW dan Kepala Desa.

Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan persyaratan tambahan tersebut perlu dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan mendukung adanya aksi kebut-kebutan dijalanan dan tentu akan diminta pendapatnya kira-kira bentuk sanksi apa yg harus diberikan kepada para pelaku aksi kebut-kebutan atau balapan liar tersebut selain Denda Tilang sebagai sanksi atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Sony Sonjaya lebih lanjut mengatakan bahwa kita patut bersyukur karena di Majalengka tidak terdapat aksi-aksi atau kelompok genk motor, namun aksi balapan liar yg dilakukan sekelompok orang ini dapat menjadi embiyo lahirnya kelompok genk motor, oleh karena itu, sebelum muncul... sikat habis dan jangan diberi kesempatan.

DIDUGA SUNAT DANA BANTUAN BENCANA, KADES DIPOLISIKAN

Majalengka - Diduga menggelapkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap pertama tahun 2009 sebesar Rp.30,9 juta yang diperuntukan rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi, oknum Sekretaris Desa berinisial OH (35), Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dilaporkan ke Polisi.

Berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian peristiwa ini bermula pada Senin (2/8) lalu terlapor selaku Sekertaris desa wangkelang mendapatkan Dana Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ) tahap pertama tahun 2009 untuk rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi sebesar Rp 488 juta dengan rincian bantuan rusak berat sebesar Rp 71,4 juta untuk 25 rumah dan rusak sedang sebesar Rp 298,9 juta untuk 49 rumah serta rusak ringan sebesar Rp 86,8 juta untuk 124 rumah.

Rupanya, terlapor dalam membagikan dana tersebut kepada masyarakat tidak sesuai dengan juknis dan juklaknya sehingga dana tersebut yang seharusnya di bagikan semua kepada masyarakat malah disunat oleh terlapor dengan total jumlah potongan sebesar Rp 30,9 juta. Masyarakat yang mengetahui uangnya telah dipotong lantas kemudian melaporkannya ke Polisi.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIk melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (19/11) sore membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus penyelewangan dana bencana alam tersebut.

"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan oleh penyidik unit Tipikor serta masih memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor," ujarnya singkat.