Sabtu, 18 Desember 2010

KAPOLRES : MASYARAKAT YANG HENDAK AKSI HARUS MEMBERITAHU POLISI

Majalengka- Bagi kelompok masyarakat, mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa diminta untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam.

Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, Rabu (15/12) yang mensosialisasikan tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.

Dikatakannya, sebelum dilaksanakan aksi unjuk rasa, masyarakat agar menyampaikan surat pemberitahuan bukan mengajukan izin kepada kepolisian.

"Bukan melarang, silahkan saja menyampaikan pendapat dimuka namun sebelum dilaksanakan agar memberitahukan terlebih, tujuannya adalah agar Polri dapat mempersiapkan diri melakukan pengamanan kegiatan unjuk rasa tersebut, disamping itu agar unjuk rasa tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain, oleh karena itu kegiatannya harus diamankan, " tegas Kapolres.

Dalam surat pemberitahuan tersebut harus dicantumkan lokasi unjuk rasa, waktu (tanggal, hari, jam), alat yang digunakan, jumlah pengunjuk rasa serta siapa yang bertanggung jawab.

"Undang-undang penyampaian pendapat dimuka umum dibuat oleh para wakil rakyat dengan salah satu tujuan agar kebebasan/kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut juga dibatasi dan diatur sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, " katanya pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar