Majalengka - Diduga menggelapkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap pertama tahun 2009 sebesar Rp.30,9 juta yang diperuntukan rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi, oknum Sekretaris Desa berinisial OH (35), Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dilaporkan ke Polisi.
Berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian peristiwa ini bermula pada Senin (2/8) lalu terlapor selaku Sekertaris desa wangkelang mendapatkan Dana Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM ) tahap pertama tahun 2009 untuk rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi sebesar Rp 488 juta dengan rincian bantuan rusak berat sebesar Rp 71,4 juta untuk 25 rumah dan rusak sedang sebesar Rp 298,9 juta untuk 49 rumah serta rusak ringan sebesar Rp 86,8 juta untuk 124 rumah.
Rupanya, terlapor dalam membagikan dana tersebut kepada masyarakat tidak sesuai dengan juknis dan juklaknya sehingga dana tersebut yang seharusnya di bagikan semua kepada masyarakat malah disunat oleh terlapor dengan total jumlah potongan sebesar Rp 30,9 juta. Masyarakat yang mengetahui uangnya telah dipotong lantas kemudian melaporkannya ke Polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIk melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (19/11) sore membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus penyelewangan dana bencana alam tersebut.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan oleh penyidik unit Tipikor serta masih memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor," ujarnya singkat.
Judul sama isi beda, dalam judul Kades kok dalam berita Sekdes ?
BalasHapus