Minggu, 05 Desember 2010

7 SEPEDA MOTOR DIAMANKAN DI MAPOLRES KARENA BALAPAN LIAR

Dalam aksi memberantas balapan liar yang meresahkan masyarakat dan sering terjadi setiap malam minggu di jalan raya sekitar Toserba Surya Kadipaten tadi malam, petugas gabungan Polres Majalengka berhasil menjaring 7 sepeda motor, 2 sepeda motor yaitu Satria FU bernomor Polisi E-3264-VK dan E-3605-VR sedangkan 5 lainnya tidak menggunakan plat nomor. Ketujuh kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan STNK, dari ciri-ciri fisiknya diduga kendaraan-kendaraan tersebut dirancang khusus untuk aktivitas balapan. Namun sangat disayangkan adu jago tersebut dilaksanakan dijalan umum dan membahayakan serta mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya.

Begitu di-grebeg oleh para petugas gabungan, para pengendara langsung melarikan diri dikegelapan malam, diduga mereka adalah para joki. Sampai saat ini ketujuh sepeda motor tersebut masih berada di Mapolres Majalengka dan sudah diberi Police Line.

Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, SIk, mengatakan dalam akun Face Book Polres Majalengka, apabila para pemilik kendaraan tersebut ingin mengambil kembali sepeda-sepeda motor tersebut dipersilakan datang ke Mapolres Majalengka dengan membawa BPKB serta STNK kendaraan serta membayar denda Tilang di BRI berdasarkan putusan Pengadilan. Selanjutnya karena aksi mereka cukup meresahkan maka tidak cukup persyaratan tersebut untuk menebus sepeda motor, mereka harus membuat Surat Pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan aksi kebut-kebutan liar tersebut, selanjutnya surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani juga oleh kedua orang tua, kepala sekolah (bila berstatus pelajar), ketua RT, ketua RW serta Kepala Desa dan Kapolsek tempat tinggal mereka, di Mapolres mereka diwajibkan mengisi identitas lengkap serta data sidik jari dan pas Foto sebagai pendataan.

Hal tersebut dilakukan agar terwujud adanya sanksi sosial dari masyarakat, karena kebuta-kebutan dijalanan bukan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran lalu lintas, bila hanya diberika Tilang saja maka tidak akan ada efek jera, oleh karena itu sanksi yang efektif adalah sanksi sosial. Dengan demikian maka pengawasan perilaku menyimpang tersebut tidak hanya dibebankan kepada aparat formal saja, yaitu petugas kepolisian, melainkan melibatkan orang tua, kepala sekolah, RT, RW dan Kepala Desa.

Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan persyaratan tambahan tersebut perlu dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan mendukung adanya aksi kebut-kebutan dijalanan dan tentu akan diminta pendapatnya kira-kira bentuk sanksi apa yg harus diberikan kepada para pelaku aksi kebut-kebutan atau balapan liar tersebut selain Denda Tilang sebagai sanksi atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Sony Sonjaya lebih lanjut mengatakan bahwa kita patut bersyukur karena di Majalengka tidak terdapat aksi-aksi atau kelompok genk motor, namun aksi balapan liar yg dilakukan sekelompok orang ini dapat menjadi embiyo lahirnya kelompok genk motor, oleh karena itu, sebelum muncul... sikat habis dan jangan diberi kesempatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar