Hari Minggu 28 Nopember 2010 sekitar jam 09.00 WIB di blok Rebo Desa Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka, anggota Polsek Cikijing mencurigai keberadaan dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah didekati dan tindakannya semakin mencurigakan kemudian kedua orang tersebut digeledah, dari tangan mereka disita 1.180 butir pil Dextro. Setelah diinterogasi identitasnya, ternyata mereka bukan dokter, pedagang obat, ataupun apoteker, mereka membawa pil Dekstro tersebut untuk dijual kepada orang-orang yang memesannya.
Identitas kedua pemuda yang membawa pil Dekstro tersebut adalah : An bin Ww, 26 tahun, pekerjaan tukang ojeg, alamat Desa Sindang Panji blok Cijauh, Kec Cikijing, serta AL bin JJ, 24 tahun, pekerjaan sopir, alamat blok Rebo Desa Sindang Panji Cikijing Kab Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya didampingi Kapolsek Cikijing AKP Jhonson Madui dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Fauzan membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony menjelaskan bahwa Pil Dekstro memang bukan termasuk NARKOBA sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009, Pil Dextro adalah obat bebas, artinya obat tersebut bebas dijual dimana saja. namun perkembangan akhir-akhir ini pil Dextro sering disalahgunakan. Berdasarkan data sementara dari LSM GRANAT Kabupaten Majalengka sejak Pebruari 2004 sampai dengan Desember 2009 telah 7orang tewas serta 3 orang dirawat di Rumah Sakitdiduga karena Over Dosis (OD) mengonsumsi pil Dextro ini, mereka rata-rata berusia 14-23 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar