Kamis, 04 November 2010

PENANGKAPAN TIGA TERSANGKA NARKOBA

Pada hari rabu tanggal 03 nopember 2010 jam 14.30 wib telah terjadi tindak pidana pelanggaran narkoba dengan TKP Blok Babakan Rt.02 / 09 Ds. Cidulang Kel.Cikijing Kab.Majalengka yg dilakukan oleh tersangka Didin Junaedi bin Junaedi, 30 thn penduduk Ds.cidulang Kel. Cikijing Kab. Majalengka dan saudara Agus Syarifudin, 28 th penduduk Ds. Rawa Kel. Cingambul Kab. Majalengka.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelaku yg meresahkan masyarakat, yaitu sdr Agus dan Didin yg sering mabuk-mabukan dan mengkonsumsi Narkoba, kemudian petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk mengurai dan mengusut jaringan peredaran Narkoba dari masyarakat tersebut.

Dan ketika pada hari Rabu tanggal 03 nopember 2010 petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya dgn kondisi sedang minum-minuman keras sambil mengkonsumsi ganja, setelah mendapat informasi yg akurat selanjutnya melakukan penggerebekan dan di temukan di TKP dua orang tersangka yg sedang melinting ganja dan hendak di pakai (dihisap secara bersama-sama) selain satu linting ganja, juga di amankan satu paket sedang daun ganja kering terbungkus kertas putih.

Pengakuan kedua tersangka ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara ARIS penduduk bantarujaeg, selanjutnya petugas memburu sdr. Aris dirumahnya dan berhasil diamankan oleh petugas Polres Majalengka meskipun mendapatkan perlawanan dari tersangka Aris merupakan recidivis kambuhan dalam kasus penganiyaan dan pengeroyokan, sekarang ketiga pelaku ditahan di Mapolres Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar